Pengumuman Rekrutmen Panwaslu Kecamatan



Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil dalam waktu dekat akan membuka rekrutmen Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Aceh Singkil. 

Persyaratan antara lain berusia minimal 25 tahun, siap bekerja penuh waktu. Bagi yang berminat dapat mengambil formulir di Kantor Camat setempat, atau bisa juga didownload di link yang terdapat pada di akhir halaman ini. Berikut kami sampaikan pengumuman dari panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Singkil.

________________________________________________________________________




PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN ACEH SINGKIL
Nomor : 01/POKJA/X/2017

Dalamrangkapembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Kabupaten Aceh Singkil, maka Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapunketentuanpendaftaranadalahsebagaiberikut:
1.  Persyaratancalonanggota Panwaslu Kecamatanadalahsebagaiberikut:
a.      Warga NegaraIndonesia;
b.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)tahun;
c.       SetiakepadaPancasilasebagaiDasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyaiintegritas, berkepribadian yang kuat, jujurdanadil;
e.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu.
f.        Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.      Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
h.     Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
i.        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5  (lima) tahun atau lebih;
k.      Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
l.        Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintah, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m.   Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;


2.  Mengajukansuratpendaftaran yang ditujukankepada PanwasluKabupaten Aceh Singkildenganmelampirkan:
a.      FotokopiKartuTandaPenduduk (KTP) atauSuratKeteranganKependudukanatauKartuKeluarga (KK) yang masihberlaku;
b.      Fotokopiijazahpendidikanterakhir yang sudahdisahkan/dilegalisirolehinstansi yangberwenang;
c.       Pasfotowarnaterbaruukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.      DaftarRiwayatHidup(DRH);
e.       Suratpernyataan yangmeliputi:
1)             SetiakepadaPancasilasebagaiDasar Negara, Undang – UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dancita-citaProklamasi 17 Agustus1945;
2)             Tidak menjadi anggota partai politik;
3)             Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya daam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
4)             Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)             Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwewenang diserahkan sebelum pelantikan;
6)             Bersedia bekerja penuh waktu;
7)             Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
8)             Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
3.  Pelamardapatmelampirkanketeranganataubukti lain yang mendukungkompetensicalon.
4.  Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil, atau di Kantor Kecamatan masing-masing atau dapat didownload di blog panwasluacehsingkil.blogspot.co.id;
5.  Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Jalan Singkil-Rimo KM 14Ketapang Indah-Singkil Utara
6.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto kopi.
7.  Waktupenerimaanpendaftaranmulai tanggal 03 s.d 09 November 2017.
8.  Pendaftarandanseleksitidakdipungut biaya



Singkil Utara, 30 Oktober 2017


PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN ACEH SINGKIL
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN



Ketua




Azwar Ramnur, MM., MA




Sekretaris




Nur Agung Syahputra Kaliq, S.Mn
NIP.198112292005041001



Contac Person:
Hendra: 081361153737
Tuti.     : 082160359285


Formulir dan Informasi Pendaftaran dapat didownload di SINI

0 komentar:

Copyright © 2013 PANWASLU ACEH SINGKIL