Pengumuman Rekrutmen Panwaslu Kecamatan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil dalam waktu dekat akan membuka rekrutmen Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Aceh Singkil.
Persyaratan antara lain berusia minimal 25 tahun, siap bekerja penuh waktu. Bagi yang berminat dapat mengambil formulir di Kantor Camat setempat, atau bisa juga didownload di link yang terdapat pada di akhir halaman ini. Berikut kami sampaikan pengumuman dari panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Singkil.
________________________________________________________________________
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN
ACEH SINGKIL
Nomor :
01/POKJA/X/2017
Dalamrangkapembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Kabupaten Aceh Singkil,
maka Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil membuka kesempatan bagi Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon
anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapunketentuanpendaftaranadalahsebagaiberikut:
1. Persyaratancalonanggota
Panwaslu Kecamatanadalahsebagaiberikut:
a.
Warga
NegaraIndonesia;
b.
Berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima)tahun;
c.
SetiakepadaPancasilasebagaiDasar
Negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
Mempunyaiintegritas,
berkepribadian yang kuat, jujurdanadil;
e.
Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu.
f.
Berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.
Mampu secara
jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan
dengan surat keterangan);
h.
Mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai calon;
i.
Mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.
Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
k.
Bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
l.
Bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintah, dan atau Badan Usaha Milik
Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m.
Tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
2. Mengajukansuratpendaftaran
yang ditujukankepada PanwasluKabupaten Aceh Singkildenganmelampirkan:
a.
FotokopiKartuTandaPenduduk
(KTP) atauSuratKeteranganKependudukanatauKartuKeluarga (KK) yang masihberlaku;
b.
Fotokopiijazahpendidikanterakhir
yang sudahdisahkan/dilegalisirolehinstansi yangberwenang;
c.
Pasfotowarnaterbaruukuran
4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.
DaftarRiwayatHidup(DRH);
e.
Suratpernyataan
yangmeliputi:
1)
SetiakepadaPancasilasebagaiDasar
Negara, Undang – UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dancita-citaProklamasi 17 Agustus1945;
2)
Tidak menjadi
anggota partai politik;
3)
Tidak pernah
menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya daam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
4)
Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
5)
Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba
dari instansi yang berwewenang diserahkan sebelum pelantikan;
6)
Bersedia
bekerja penuh waktu;
7)
Kesediaan
untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
8)
Tidak berada
dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
3. Pelamardapatmelampirkanketeranganataubukti
lain yang mendukungkompetensicalon.
4. Tempat
pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Aceh Singkil, atau di Kantor Kecamatan masing-masing atau dapat
didownload di blog panwasluacehsingkil.blogspot.co.id;
5. Cara
pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos,
email atau ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Jalan Singkil-Rimo KM 14Ketapang Indah-Singkil Utara
7. Waktupenerimaanpendaftaranmulai
tanggal 03 s.d 09 November 2017.
8. Pendaftarandanseleksitidakdipungut
biaya
Singkil Utara, 30 Oktober 2017
|
|
PANITIA
PENGAWAS PEMILU KABUPATEN ACEH SINGKIL
KELOMPOK
KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN
|
|
Ketua
Azwar
Ramnur, MM., MA
|
Sekretaris
Nur Agung
Syahputra Kaliq, S.Mn
NIP.198112292005041001
|
Contac
Person:
Hendra:
081361153737
Tuti. : 082160359285
Formulir dan Informasi Pendaftaran dapat didownload di SINI
0 komentar: