Waktu Tinggal Sepekan Lagi, belum Ada Parpol yang Serahkan Syarat Ikut Pemilu ke KIP Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Belum satu partai politik
(Parpol) pun yang menyerahkan berkas syarat ikut Pemilu ke KIP Aceh
Singkil. Padahal batas akhir penyerahan berkas yang jatuh pada 16
Oktober tinggal sepekan lagi.
Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur, MA, mengatakan, berdasarkan pengawasan pihaknya hingga Senin (9/10/2017) belum satu parpol pun menyerahkan berkas ke KIP. Oleh karena itu ia imbau pengurus parpol segera menyerahkanya.
“Jika tidak menyerahkan sampai 16 Oktober, partai terancam tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu. Mengingat syarat ikut pemilu jika memenuhi syarat kepengurusan 75 persen kabupaten/kota di tingkat provinsi,” kata Azwar.
Menurutnya imbauan disampaikan Panwas jauh-jauh hari sebagai antisipasi terjadinya kecurangan. Sebab bila dilakukan pada hari terkahir secara berbarengan berpotensi terjadinya kekeliruan cukup besar, meningat waktu tersedia sangat terbatas.
“Kemudian kesempatan melengkapi berkas yang kurang tidak ada waktu lagi jika diserahkan hari terakhir,” jelasnya.
Berkas persaratan yang harus diserahkan ke KIP ada empat poin. Masing-masing surat keputusan (SK) penghubung Parpol ke KIP, daftar nama dan alamat anggota partai.
Lalu salinan kartu tanda anggota (KTA) partai dan salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari Pencatatan Sipil yang belum memiliki KTP elektronik. (*)
Sumber: serambinews.com
Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur, MA, mengatakan, berdasarkan pengawasan pihaknya hingga Senin (9/10/2017) belum satu parpol pun menyerahkan berkas ke KIP. Oleh karena itu ia imbau pengurus parpol segera menyerahkanya.
“Jika tidak menyerahkan sampai 16 Oktober, partai terancam tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu. Mengingat syarat ikut pemilu jika memenuhi syarat kepengurusan 75 persen kabupaten/kota di tingkat provinsi,” kata Azwar.
Menurutnya imbauan disampaikan Panwas jauh-jauh hari sebagai antisipasi terjadinya kecurangan. Sebab bila dilakukan pada hari terkahir secara berbarengan berpotensi terjadinya kekeliruan cukup besar, meningat waktu tersedia sangat terbatas.
“Kemudian kesempatan melengkapi berkas yang kurang tidak ada waktu lagi jika diserahkan hari terakhir,” jelasnya.
Berkas persaratan yang harus diserahkan ke KIP ada empat poin. Masing-masing surat keputusan (SK) penghubung Parpol ke KIP, daftar nama dan alamat anggota partai.
Lalu salinan kartu tanda anggota (KTA) partai dan salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari Pencatatan Sipil yang belum memiliki KTP elektronik. (*)
Sumber: serambinews.com
0 komentar: