Pengumuman Rekrutmen Panwaslu Kecamatan



Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Singkil dalam waktu dekat akan membuka rekrutmen Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Aceh Singkil. 

Persyaratan antara lain berusia minimal 25 tahun, siap bekerja penuh waktu. Bagi yang berminat dapat mengambil formulir di Kantor Camat setempat, atau bisa juga didownload di link yang terdapat pada di akhir halaman ini. Berikut kami sampaikan pengumuman dari panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Singkil.

________________________________________________________________________




PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN ACEH SINGKIL
Nomor : 01/POKJA/X/2017

Dalamrangkapembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Kabupaten Aceh Singkil, maka Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapunketentuanpendaftaranadalahsebagaiberikut:
1.  Persyaratancalonanggota Panwaslu Kecamatanadalahsebagaiberikut:
a.      Warga NegaraIndonesia;
b.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)tahun;
c.       SetiakepadaPancasilasebagaiDasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyaiintegritas, berkepribadian yang kuat, jujurdanadil;
e.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu.
f.        Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.      Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
h.     Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
i.        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5  (lima) tahun atau lebih;
k.      Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
l.        Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintah, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m.   Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;


2.  Mengajukansuratpendaftaran yang ditujukankepada PanwasluKabupaten Aceh Singkildenganmelampirkan:
a.      FotokopiKartuTandaPenduduk (KTP) atauSuratKeteranganKependudukanatauKartuKeluarga (KK) yang masihberlaku;
b.      Fotokopiijazahpendidikanterakhir yang sudahdisahkan/dilegalisirolehinstansi yangberwenang;
c.       Pasfotowarnaterbaruukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.      DaftarRiwayatHidup(DRH);
e.       Suratpernyataan yangmeliputi:
1)             SetiakepadaPancasilasebagaiDasar Negara, Undang – UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dancita-citaProklamasi 17 Agustus1945;
2)             Tidak menjadi anggota partai politik;
3)             Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya daam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
4)             Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)             Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwewenang diserahkan sebelum pelantikan;
6)             Bersedia bekerja penuh waktu;
7)             Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
8)             Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
3.  Pelamardapatmelampirkanketeranganataubukti lain yang mendukungkompetensicalon.
4.  Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil, atau di Kantor Kecamatan masing-masing atau dapat didownload di blog panwasluacehsingkil.blogspot.co.id;
5.  Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Jalan Singkil-Rimo KM 14Ketapang Indah-Singkil Utara
6.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto kopi.
7.  Waktupenerimaanpendaftaranmulai tanggal 03 s.d 09 November 2017.
8.  Pendaftarandanseleksitidakdipungut biaya



Singkil Utara, 30 Oktober 2017


PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN ACEH SINGKIL
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN



Ketua




Azwar Ramnur, MM., MA




Sekretaris




Nur Agung Syahputra Kaliq, S.Mn
NIP.198112292005041001



Contac Person:
Hendra: 081361153737
Tuti.     : 082160359285


Formulir dan Informasi Pendaftaran dapat didownload di SINI

0 komentar:

Panwaslu Aceh Singkil Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya




SingkilTerkini.com, Aceh Singkil - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil mulai membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Azwar Ramnur mengatakan, pendaftaran di buka mulai 3 - 9 November 2017.

"Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos ke sekretariat Panwas Kabupaten Aceh Singkil di Jl. Rimo - Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara ( Bekas Kantor PU lama," ujar Azwar Ramnur, Minggu  (29/10/2017).

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar diantaranya, telah berusia di atas 25 tahun, Pendidikan Minimal SLTA, Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan.

"Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat. Bagi yang berkenan silahkan untuk datang  mengambil formulir, Pedanftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," sebut Azwar. [Jamaluddin]

Sumber: singkilterkini.com

0 komentar:

Jalin Koordinasi, Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Kunjungi Mapolres Aceh Singkil




SINGKILTERKINI.COM | Dalam rangka untuk menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antara Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil dengan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil  yang belum lama ini dilantik oleh Ketua Bawaslu Aceh, menyambangi Mapolres Aceh Singkil.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin,SIK di Ruang Kerja Kapolres Aceh Singkil. (22/9/2017)

Kunjungan ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil sebagai upaya koordinasi dan komunikasi sekaligus untuk menjalin silahturrahmi antara Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil dengan Polres Aceh Singkil.

Hadir dalam silaturrahmi  tersebut Ketua Panwaslu Aceh Singkil, Azwar Ramnur, MM.,  MA, dan Salman, ST (anggota Panwaslu Aceh Singkil). Sedangkan seorang anggota panwaslu lainnya tidak terlihat berhadir.

Pada Kesempatan itu, Ketua Panwaslu Aceh Singkil, Azwar Ramnur mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kapolres Aceh Singkil yang telah berkenan menerima kedatangan mereka.

Kedatangan ini, menurut mantan Ketua Kobar GB Aceh Singkil  ini sebagai bentuk koordinasi, Komunikasi dan kerjasama dengan Pihak Polres Aceh Singkil dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden ( Pilpres ) tahun 2019.

sumber: singkilterkini.com

0 komentar:

PNA Aceh Singkil Serahkan Berkas Administrasi ke KIP





Tujuh Belas Parpol Mendaftar Ke KIP Aceh Singkil, Sembilan Menerima Tanda Terima Keterangan Lengkap


*WARTAACEH.CO.ID: ACEH SINGKIL*- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW-PNA) Kabupaten Aceh Singkil, resmi mendaftar sebagai peserta pemilu ke KIP Aceh Singkil di Jl Rimo -Singkil, Desa Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Senin (16/10/2017).

Ketua DPW PNA Aceh Singkil Makdan Sagala yang didampingi Sekretarisnya Ahmad Yusrizal mengatakan mereka menyerahkan sejumlah dokumen pendukung seperti kartu keanggotaan (KTA) dan fotocopy KTP pengurus dan anggota pada akhir penerimaan yakni 16 Oktober 2017 ke KIP Aceh Singkil.

Penyerahan dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPW PNA Aceh Singkil. Proses serah terima dokumen kepada Ketua KIP Aceh Singkil melalui panitia penerimaan berkas, ikut serta disaksikan diantaranya, sekretaris DPW PNA dan Pengurus harian lainnya, termasuk ikut disaksikan juga oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur.MM,MA dan Salman, ST.

"Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada KIP dan Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil beserta jajaran yang telah menyambut kedatangan kami. Dan Kami dari PNA akan terus mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sampai kami sah menjadi peserta pemilu 2019 mendatang ini," tegas  Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh Makdan Sagala seraya diamini Sekretarisnya Ahmad Yusrizal.

Disinggung masa depan partai politiknya, Makdan Sagala, mengatakan siap untuk menguasai kursi Parlemen di DPRK Aceh Singkil. "Kita akan berupaya dan berusaha dari tiap-tiap dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ada perwakilan PNA yang terpilih sebagai Anggota DPRK," sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, sekretaris PNA Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Yusrizal juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pengurus DPW PNA Aceh Singkil maupun kepada pengurus PNA di tingkat Kecamatan beserta jajarannya yang telah bekerja luar biasa bahu-membahu selama beberapa pekan terakhir untuk menuntaskan amanah verifikasi parpol ini.

"Insya Allah, PNA tetap optimis untuk menjadi partai yang besar di masa yang akan datang," sebutnya.

Pantauan, pada saat pengurus DPW-PNA Kabupaten Aceh Singkil mendaftar ke KIP Aceh Singkil, ikut serta dihadiri oleh sejumlah Pengurus dan anggota di tingkat Kecamatan.


*Tujuh Belaa Parpol Mendaftar Ke KIP Aceh Singkil, Sembilan Menerima Tanda Terima Keterangan Lengkap*

Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur didampingi anggota, Salman menyampaikan berdasarkan pengawasan yang dilakukan, sampai hari terakhir pendaftaran,  ada 17 partai yang sudah mendaftar dan menyerahkan berkas ke Kantor Komisi Indepwnden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil.

Dari jumlah tersebut, 9 partai politik (Parpol) telah menerima Tanda Terima dengan keterangan lengkap dari Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil.

"Semua ada tujuh belas Partai Politik baik lokal maupun nasional yang telah menyerahkan berkas, Sembilan yang sudah diberikan Tanda terima oleh KIP Aceh Singkil dengan keterangan lengkap" ujar Azwar. [Jamaluddin]

sumber: wartaaceh.co.id

0 komentar:

Copyright © 2013 PANWASLU ACEH SINGKIL