SINGKILTERKINI.COM, ACEH
SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil menggelar rapat
koordinasi (rakor) pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di
Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. Sabtu (2/2/2019).
Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Salman menjelaskan Rakor
tersebut bertujuan untuk merekrut petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang bertugas pada pemilu 2019.
"Pengawas TPS adalah ujung tombak Panwaslih dalam
melakukan Pengawasan di TPS," sebut Salman yang juga membidangi Divisi SDM
dan Organisasi.
Dijelaskannya, sesuai data dari Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Aceh Singkil, tercatat 349 jumlah TPS.
"Jadi, Panwaslih Aceh Singkil akan merekrut 349
pengawas TPS. Setiap TPS akan ditempatkan satu pengawas," ujar Salman yang
ikut di Dampingi Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Deva Susanti beserta
Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Singkil, H. Al Husni.
Menurutnya, masa kerja pengawas TPS satu bulan dan berakhir
pascapemungutan dan perhitungan suara.
"Tugas pengawas TPS, mulai dari mengawasi pendistribusian
logistik Pileg dan Pilpres, hingga proses pemungutan dan perhitungan
suara," sebutnya.
Untuk pendaftaran pengawas TPS, lanjut Salman akan dibuka sejak
tanggal 11 Febuari dan ditutup pada tanggal 21 Februari 2019.
Sedangkan, berkaitan dengan persyaratannya dapat dilihat di
Panwaslih Kecamatan Masing-masing dan/atau di Kantor Kepala Desa mulai dari
tanggal 4 hingga 10 Februari 2019.
"Permohonannya dapat diantar langsung ke
kantor Panwaslih Kecamatan masing-masing dan dapat menghubungi Panwslih
Kelurahan/Desa," jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa proses perekrutan Pengawas TPS
dilakukan oleh Panwaslih Kecamatan yang dimulai dari tahap penerimaan
berkas pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga tahap
wawancara.
Rapat koordinasi itu ikut dihadiri oleh Anggota Panwaslih
Kecamatan bidang Divisi SDM dan Kepala Sekretariat Panwaslih Kecamatan Gunung
Meriah se Kabupaten Aceh Singkil. [JML/RED]
BERITAKINI.CO, Singkil | Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) dan personel Satpol PP Aceh Singkil, mulai menertibkan Alat Peraga
Kampanye (APK) peserta pemilu yang menyalahi aturan. Ketua Panwaslih Aceh
Singkil Salman ST mengatakan, penertiban dilakukan di semua kecamatan dalam
wilayah Aceh Singkil. Hari ini, kata dia, penertiban dilakukan di tiga
kecamatan yakni Singkil, Gunung Meriah dan Kecamatan Simpang Kanan. "Jika
memungkinkan waktu akan lanjut ke Singkil Utara, dan Danau Paris," Salman,
Selasa (22/1/2019).
Kata dia, tindakan ini dilakukan karena setelah diberi waktu
untuk membersihkan, pemilik APK tak memberikan respons. “Hanya yang menyalahi
aturan saja ditertibkan, seperti APK dipasang di rumah ibadah, fasilitas
pendidikan, kesehatan, kemudian APK yang di pasang di depan rumah atau lahan
warga namun tidak memiliki izin secara tertulis,” kata Salman.
Sumber: beritakini.co
Informasi tambahan mengenai Pembentukan Panwaslu Kecamatan akan disampaikan kembali melalui blog ini.
Download pdf
Download pdf
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Rangka melaksanakan amanat
Undan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan setelah melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas hasil tes
tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan, bersama ini kami umumkan nama-nama calon anggota Panwaslu
Kecamatan yang lulus seleksi tes
tertulis sebagai berikut:
Nama-nama yang lulus tes
tertulis, agar mengikuti tes wawancara pada tanggal 26-29 Nopember
2017,
Pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Bidadari Pulo Sarok,
Kecamatan Singkil, dengan membawa Surat Keterangan
Tidak Pernah Dipidana Penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan Surat izin atasan langsung
(bagi PNS)
Kepada masyarakat untuk
memberikan tanggapan tertulis terhadap figur anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil atau melalui email ke pokjapanwaslucam@gmail.com. (Indentitas pelapor akan
dirahasiakan). Jika ada informasi tambahan
akan disampaikan melalui blog: http://panwasluacehsingkil.blogspot.com
Singkil, 22 Nopember 2017
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama nama yang lulus penelitian berkas administrasi agar mengikuti tes tertulis pada tanggal 17 Nopember2017 pukul 09.00-11.00 di Kampus STAISAR Lipat Kajang Kec.Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Catatan: a. Peserta hadir 30 menit sebelum dimulai b. Pakaian rapi dan sopan (laki-laki baju kemeja atau batik, celana bahan sepata pantovel. Perempuan menggunakan rok, baju menyesuaikan) c. Membawa alat tulis dan papan ujian. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DOWNLOAD PENGUMUNAN PDF | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DOWNLOAD
Langganan:
Postingan (Atom)